PURWAKARTA NEWS - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 Jawa-Bali hingga 6 September 2021.
Demikian diungkapkan Presiden Joko Widodo dalam video yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 30 Agustus 2021.
"Pemerintah memutuskan mulai 31 Agustus sampai 6 September 2021 untuk wilayah Jawa-Bali," ungkap Presiden Jokowi.
Baca Juga: 4.324 Pelajar SMP di Kabupaten Purwakarta Telah Mengikuti Vaksinasi Covid-19
Di mana, lanjut Presiden Jokowi, terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke level 3.
"Yakni Malang Raya dan Solo Raya sehingga wilayah yang masuk ke dalam Level 3 pada penerapan minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, Solo Raya," paparnya dikutip dari Antara, Senin, 30 Agustus 2021.
Presiden Jokowi mengklaim, jika penanganan Covid-19 sudah menunjukan ke arah yang lebih baik.
Baca Juga: SMP di Maniis Kabupaten Purwakarta Belum Siap PTM, Padahal Kecamatan itu Masuk Zona Hijau
"Untuk Semarang Raya berhasil turun ke level 2 sehingga secara keseluruhan di Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik," tambah Presiden.
Bahkan, terjadi tren perbaikan situasi COVID-19 dalam satu pekan terakhir.
"Tingkat 'positivity rate' terus menurun dalam 7 hari terakhir, tingkat keterisian rumah untuk kasus COVID-19 semakin baik, rata-rata BOR nasional sudah berada di sekitar 27 persen," tambah Presiden.
Baca Juga: 5 Cara Merubah Mindset agar Bisa Selesaikan Masalah Menurut Chandra Putra Negara
Kemudian, Presiden Jokowi merinci PPKM Level 4 di Jawa dan Bali menurun dari 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten/kota.
Untuk PPKM level 3 dari 67 kabupaten/kota menjadi 76 kabupaten/kota, level 2 dari 10 kabupaten/kota menjadi 27 kabupaten/kota.
Untuk wilayah di luar Pulau Jawa Bali juga terjadi perbaikan PPKM level 4 yaitu dari 7 provinsi menjadi 4 provinsi.
Baca Juga: Hukum Bersedekah dari Hasil Maling Uang rakyat Menurut Buya Yahya
Selanjutnya daerah yang menerapkan level 4 dari 104 kabupaten/kota berkurang menjadi 85 kabupaten/kota; level 3 dari 234 kabupaten/kota menjadi 232 kabupaten/kota dan PPKM level 2 dari 48 kabupaten/kota menjadi 68 kabupaten/kota; kemudian PPKM level 1 dari tidak ada kabupaten/kota menjadi 1 kabupaten/kota.
"Hasil evaluasi juga menunjukkan penerapan protokol kesehatan di beberapa sektor sudah menunjukan hal cukup baik," tambah Presiden.
Pemerintah akan melakukan penyesuaian terhadap penerapan di masing-masing level PPKM yang akan dijelaskan lebih rinci oleh menteri koordinator dan menteri-menteri terkait.***