Hukum Bersedekah dari Hasil Maling Uang rakyat Menurut Buya Yahya

- 30 Agustus 2021, 16:15 WIB
Hukum Bersedakah dari hasil maling uang rakya menurut Buya Yahyat
Hukum Bersedakah dari hasil maling uang rakya menurut Buya Yahyat /Tangkapan layar Youtube Al Bahja TV

PURWAKARTA NEWS - Hukum bersedekah dari uang hasil maling uang rakyat menurut Buya Yahya.

Maling uang rakyat atau sering disebut korupsi adalah tindakan yang sangat bertentang dengan ajaran Islam.

Bagaimana tidak maling uang rakyat sama saja dengan tindakan keji karena memanfaatkan uang yang bukan miliknya.

Baca Juga: Terdampak Pandemi Covid-19, Anggaran Perbaikan Jalan di Kabupaten Purwakarta Semakin Tipis

Lalu bagaimana hukumnya bersedakah dengan uang hasil maling uang rakyat atau korupsi.

Dilansir Purwakarta News dari Youtube Al Bahja TV yang diunggah pada 25 Februari 2020, begini penjelasan Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, bersedekah dengan uang hasil korupsi sama halnya dengan merampok bank, lalu uangnya disedekahkan dengan orang lain.

Baca Juga: PTM Jenjang SD dan SMP di Kabupaten Purwakarta akan Digelar 6 September 2021 Mendatang

"Orang yang bersedekah dengan uang hasil korupsi (garong atau maling) sama dengan bersedekah dengan uang hasil mencuri," katanya.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Youtube Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini