Ada Rp1 Juta untuk Penerima BSU 2021, Syaratnya? Cek Info Lengkapnya Berikut Ini

- 16 Agustus 2021, 10:05 WIB
Syarat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Syarat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021. /Pixabay/EmAji

PURWAKARTA NEWS - Terkait dengan PPKM Level 4 yang telah diterapkan oleh pemerintah, Solusi berbentuk bantuan pun segera dicairkan.

Pemerintah segera memberikan solusi terkait kurangnya pemasukan bagi sebagian masyarakat yang terkena dampak.

Sejak diberlakukan PPKM level 4 oleh presiden, jenis bantuan sosial dari pemerintah pun satu demi satu segera cair.

Baca Juga: UPDATE Kode Redeem FF 16 Agustus 2021 Server Indonesia yang Aktif dan Masih Bisa Digunakan, Buruan Klaim!

Kebijakan PPKM Level 4 ini sebelumnya memancing beragam repon.

Namun, kini pemerintah pun akhirnya siap mencarikan beberapa bantuan kepada masyarakat yang terkena dampak.

Salah satu bantuan yang cair adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Adapun BSU yang segera cair adalah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Baca Juga: Sopir Kontener Curhat di Medsos Soal Dugaan Pungli oleh Oknum Berseragam Coklat, Polisi Langsung Bertindak

Bantuan yang dicairkan sebanyak Rp1 Juta untuk dua bulan.

Adapun kriteria atau syarat karyawan dapat BSU adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan KTP.

2. Karyawan penerima upah/gaji.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar yang Pertama Kali Anda Lihat Tunjukan Sisi Terbaik Anda

3. karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di Ketenagakerjaan hingga juni 2021.

4. karyawan terdampak PPKM level 3 dan 4.

5. Karyawan bergaji di bawah Rp3,5 Juta.

6. karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transfortasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa.

Baca Juga: Catat! Pecinta Bola Basket, Film Slam Dunk akan Tayang 2022 Mendatang

Selanjutnya, bagaimana cara mengecek apakah Anda termasuk Calon penerima BSU?

Inillah tahapan-tahapan yang dapat Anda lakukan:

1. Buka lah lama BPJS Ketenagakerjaan.

Ini lah lama BPJS Ketenagakerjaan yang bisa Anda buka pada link di bawah ini:

https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html

Baca Juga: Video Viral ! Seorang Ibu Menjatuhkan Tumpukan Telur, Warganet: Up Sampai yang Nyenggol Minta Maaf

2. Registrasi

Setelah Anda membuka laman tersebut, Masukkan NIK, Nama Lengkap (sesuai KTP), dan juga Tanggal Lahir. Kemudian Klik Lanjutkan.

3. Klik Kartu Digital

Setelah Anda resgistrasi degnan memasukkan data yang diminta, pilihlah kartu digital dan kik kartu tersebut.

4. Cek Rekening

Setelah klik kartu digital, Anda akan melihat keterangan bahwa Anda telah menjadi ‘peserta'.

Baca Juga: Jadi Habib Milenial, Inilah Profil Lengkap Habib Husein Ja'far Al Hadar Sang Protector Pemuda Tersesat

Jika muncul demikian, maka Anda dapat mencairkan dana tersebut di rekening bank yang telah Anda daftarkan sebelumnya.

Demikian syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 untuk mendapatkan dana bantuan Rp1 Juta.***

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah