Jika muncul demikian, maka Anda dapat mencairkan dana tersebut di rekening bank yang telah Anda daftarkan sebelumnya.
Adapun kriteria atau syarat karyawan dapat BSU adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Waduh, Jungkook BTS Buat ARMY Sedih, Ada apa?
1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan KTP.
2. Karyawan penerima upah/gaji.
3. karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di Ketenagakerjaan hingga juni 2021.
4. karyawan terdampak PPKM level 3 dan 4.
5. Karyawan bergaji di bawah Rp3,5 Juta.
6. karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transfortasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa.
Demikian cara mudah mengecek Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dapat Anda lakukan dengan mudah.***