Cair Lagi BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 Rp1 Juta untuk Pekerja, Cek Penerima Lewat Link Ini

- 11 Agustus 2021, 18:44 WIB
Cara Mudah Cek Bantuan Subsidi Upah  (BSU) 2021.
Cara Mudah Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021. /Instagram/@kemnakerri

PURWAKARTA NEWS - Sejak diberlakukan PPKM level 4 oleh presiden diperpanjang, jenis bantuan sosial dari pemerintah pun segera cair.

Terkait dengan PPKM Level 4 yang telah diterapkan hingga tanggal 16 Agustus mendatang, pemerintah pun segera memberikan solusi terkait kurangnya pemasukan bagi sebagian masyarakat yang terkena dampak.

Kebijakan PPKM Level 4 ini sebelumnya memancing beragam respon.

Baca Juga: PT Toyota AUTO2000 Buka Loker 2021, Cari Analis SEO untuk Sarjana Semua Jurusan

Namun, kini pemerintah pun akhirnya siap mencairkan beberapa bantuan kepada masyarakat yang terkena dampak.

Salah satu bantuan yang cair adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Bantuan yang dicairkan sebanyak Rp1 juta untuk dua bulan.

Berikut ini cara mudah untuk mengecek apakah Anda termasuk Calon penerima BSU.

Baca Juga: PT Gudang Garam Buka Loker 2021, Siapkan Posisi Eksekutif Merek dan Asisten Manajer

1. Buka lah lama BPJS Ketenagakerjaan.

Ini lah lama BPJS Ketenagakerjaan yang bisa Anda buka pada link di bawah ini:

https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html

2. Registrasi

Setelah Anda membuka laman tersebut, Masukkan NIK, Nama Lengkap (sesuai KTP), dan juga Tanggal Lahir. Kemudian Klik Lanjutkan.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Dilihat Ungkap Sisi Jati Diri Anda

3. Klik Kartu Digital

Setelah Anda resgistrasi degnan memasukkan data yang diminta, pilihlah kartu digital dan kik kartu tersebut.

4. Cek Rekening

Setelah klik kartu digital, Anda akan melihat keterangan bahwa Anda telah menjadi ‘peserta'.

Jika muncul demikian, maka Anda dapat mencairkan dana tersebut di rekening bank yang telah Anda daftarkan sebelumnya.

Adapun kriteria atau syarat karyawan dapat BSU adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Waduh, Jungkook BTS Buat ARMY Sedih, Ada apa?

1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan KTP.
2. Karyawan penerima upah/gaji.
3. karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di Ketenagakerjaan hingga juni 2021.
4. karyawan terdampak PPKM level 3 dan 4.
5. Karyawan bergaji di bawah Rp3,5 Juta.
6. karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transfortasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa.

Demikian cara mudah mengecek Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dapat Anda lakukan dengan mudah.***

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah