Bansos dan Honor Pegawai Ditahan Bupati, Kades Terpaksa 'Ngemis' ke Jalan

- 29 Juli 2021, 22:59 WIB
Aksi Kepala Desa Marana Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah
Aksi Kepala Desa Marana Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah /Youtube/Uwe Mapane/

PURWAKARTA NEWS - Penyaluran bantuan sosial (Bansos) hingga pembayaran honor perangkat desa ditunggak akibat Dana Desa (DD) dan ADD tak kunjung cair.

Hal tersebut terjadi di Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Kepala Desa Marana, Lutfin harus turun ke jalan untuk 'mengemis' agar bisa memenuhi tanggung jawabnya sebagai pemimpin daerah setempat.

Baca Juga: 8 Langkah Mudah Membuat Video Animasi Menggunakan Powtoon, Gratis!

Lutfin terpaksa harus melakukan hal tersebut karena DD dan ADD diduga ditahan bupati.

Aksi meminta-minta di jalan ini berlangsung pada Kamis, 29 Juli 2021 di jalur Trans Sulawesi di desa setempat.

Kejadian ini pun sempat diabadikan lewat video dan dibagikan di media sosial.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Sedih Tiga Anak Asal Perum Panorama Menjadi Yatim Piatu Akibat Covid-19

Dalam video itu nampak Kades Lutfin mengenakan seragam dinasnya dan tengah menggalang dana ke jalan dan rumah-rumah warga.

"BLT tak dicairkan Bupati Donggala. Kepala Desa Marana terpaksa mengemis di jalan," demikian judul video yang beredar dan tayang di Kanal Youtube Uwe Mapane.

Warga setempat dan pengguna jalan nampak antusias. Mereka pun ikut menyumbangkan dana seadanya yang nantinya dana tersebut akan dibagikan untuk warga yang membutuhkan.

Baca Juga: Berapa Nilai Passing Grade CPNS dan PPPK 2021? Simak Uraian Lengkapnya

Bahkan, kades dan warga yang ikut menggalang dana tersebut membuat tulisan di spanduk yang isinya menceritakan penderitaan rakyat di Desa Marana, Kabupaten Donggala.

“Wahai bapak Presiden Jokowi lihatlan penderitaan Kami masyarakat Desa Marana yang di Zolimi,” demikian bunyi tulisan dalam sepanduk itu.

Selain BLT, kabarnya honor perangkat Desa Marana juga tidak terbayarkan akibat DD dan ADD diduga di tahan Bupati Donggala.

Baca Juga: Apa Saja 8 Macam Bantuan Sosial Selama PPKM Level 4? Simak Penjelasannya

Sebelumnya, Kades Lutfin melaporkan Bupati Donggala, Kasman Lassa, atas dugaan tindak pidana khusus di Tipikor Polda Sulteng pada Kamis, 1 Juli 2021 lalu.

"Laporan itu berkaitan dengan di tahannya Dana Desa dan ADD untuk Desa Marana," kata Lutfin dilansir dari iNsulteng dalam judul 'BLT Tak Dicairkan Bupati Donggala, Seorang Kades Terpaksa Mengemis di Jalan'.

Dijelaskan Kades Lutfin, sejak dirinya dilantik sebagai Kades defenitif pada 29 Juli 2020 hingga saat ini, seluruh perangkat desa, BPD, dan lembaga kemasyarakatan lainnya belum menerima gaji.

Baca Juga: SELAMAT! Purwakarta Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Kategori Pratama

"Dan termasuk tunjangan, termasuk BLT COVID-19 belum cair," beber kades.

Kata dia, hal itu karena DD dan ADD Desa Marana di tahan oleh Bupati Donggala.

"Semua syarat pencairan anggaran telah kami penuhi semua," kata Lutfin.

Hingga berita ini dimuat, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bupati Donggala.***(Situr Wijaya/iNsulteng).

Editor: Aga Gustiana

Sumber: INSulteng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x