Pemerintah Pusat Siapkan Anggaran Rp1,3 Triliun Kelola Limbah Covid-19

- 29 Juli 2021, 11:58 WIB
Ilustrasi limbah medis.
Ilustrasi limbah medis. /Antara Foto/Aswaddy Hamid/

PURWAKARTA NEWS – Pemerintah pusat menyiapkan anggaran sebesar Rp1,3 triliun untuk mengintensifkan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis Covid-19 secara sistematis.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menyampaikan secara khusus presiden meminta agar dana yang tersedia diintensifkan untuk mempercepat ketersediaan fasilitas pengelolaan limbah medis di seluruh daerah di Tanah Air, seiring dengan terus meningkatnya jumlah limbah medis Covid-19.

Baca Juga: Kemensos tak Temukan Komoditas yang Dijual E-Warong di Purwakarta yang Harganya Melebihi HET

"Rp1,3 triliun kurang lebih yang diminta oleh Bapak Presiden untuk di-exercise untuk membuat sarana-sarana terutama insinerator dan sebagainya. Nanti akan dibahas oleh Pak Menko dengan Kepala BRIN dan KLHK dan semua kementerian yang terlibat," ungkap Siti seperti dikutip dari laman Setkab, pada Kamis 29 Juli 2021.

Dia menyampaikan, Presiden Joko Widodo juga meminta pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan perhatian terhadap pengelolaan limbah medis ini.

"Jadi akan dipercepat sarana untuk penyiapan (pengelolaan limbah medis) ini, karena pada dasarnya dukungan dari pusat sudah ada dan potensinya juga ada tapi di sisi lain juga Bapak Presiden meminta atau menginstruksikan kepada daerah juga untuk memperhatikan hal ini, dan nanti akan dikoordinasikan," jelasnya

Baca Juga: Ahsan-Hendra Lolos ke Semifinal Olimpiade Tokyo 2020, Jaga Asa Emas untuk Indonesia

Diungkapkan Siti, berdasarkan data yang ada di Kementerian LHK jumlah limbah medis Covid-19 sampai dengan tanggal 27 Juli mencapai 18.460 ton. Ini bersumber dari fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit darurat, pusat karantina/isolasi, rumah tangga (isolasi mandiri), serta tempat uji deteksi Covid-19 dan tempat vaksinasi.

Limbah tersebut antara lain infus bekas, masker, vial vaksin, jarum suntik, face shield, perban, hazmat, alat pelindung diri (APD), pakaian medis, sarung tangan, alat PCR/antigen, dan alcohol swab.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x