Apa Saja 8 Macam Bantuan Sosial Selama PPKM Level 4? Simak Penjelasannya

- 29 Juli 2021, 17:38 WIB
7 Macam Bantuan Sosial Selama PPKM Level 4?
7 Macam Bantuan Sosial Selama PPKM Level 4? /Instagram/@airlanggahartanto_official

PURWAKARTA NEWS - Sejak diberlakukan PPKM level 4 oleh Presiden diperpanjang, jenis bantuan sosial dari pemerintah pun segera cair.

Ada 8 macam bantuan sosial yang akan diterima oleh masyarakat.

8 macam bantuan tersebut berbeda-beda sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: SELAMAT! Purwakarta Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Kategori Pratama

Terkait dengan PPKM Level 4 yang telah diterapkan hingga tanggal 2 Agustus mendatang, Pemerintah pun segera memberikan solusi terkait kurangnya pemasukan bagi sebagian masyarakat yang terkena dampak.

Kebijakan PPKM Level 4 ini sebelumnya memancing beragam repon.

Namun, kini pemerintah pun akhirnya siap mencarikan beberapa bantuan kepada masyarakat yang terkena dampak.

Baca Juga: Anggota DPR Sindir Sekjend DPR Soal Layanan Isoman Hotel: Seharusnya Kita Berempati

Adapun 8 macam bantuan yang diberikan pemerintah adalah sebagai berikut.

1. BLT Subsidi Gaji

BLT subsidi gaji ini akan diberikan pada pekerja yang memiliki kriteria tertentu.

Kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah terkait penerima BLT subsidi gaji ini adalah pekerja yang berada di zona PPKM Level 3 dan 4.

2. Bantuan Sosial Tunai

Bantuan ini adalah bantuan yang disiapkan oleh pemerintah bagi masyarakat terdampak PPKM.

Baca Juga: Kim Seon Ho Tampil Menawan di Cuplikan Gambar Drakor Terbaru Hometown Cha-Cha-Cha

Total bantuan yang akan dicairkan adalah untuk 10 Juta Penerima.

Masing-masing penerima akan menerima uang sebanyak Rp600 Ribu.

Bantuan tersebut sebanarnya adalah rapelan dari bulan Mei sampai Juni.

3. BLT Anak Sekolah

Bantuan sosial ini dibagikan untuk anak-anak yang masih sekolah. Penerima terdiri dari SD dan SMP.

Baca Juga: Tiga Artefak Indonesia yang Dicuri Warga Amerika Keturunan India Akhirnya Kembali

Siswa SD akan menerima bantuan sebanyak Rp900 Ribu per tahun.

Sedangkan siswa SMP akan menerima bantuan sebanyak RP1,5 Juta per Tahun.

4. Bantuan Sembako

Bantuan ini adalah masa perpanjang dari bantuan kartu sembako yang telah diperpanjang dari bulan Juli sampai Agustus.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Anggaran Rp1,3 Triliun Kelola Limbah Covid-19

Penerima bantuan ini akan emndapat bantuan sebesar Rp200 Ribu per bulan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan alokasi tambahan untuk bantuan jenis ini.

Alokasi tambahan tersebut sudah disiapkan sebesar Rp7,52 Triliun.

Sementara peruntukan bantuan ini bagi 18,8 Juta keluarga yang ada zona terdampak.

Baca Juga: Kemensos tak Temukan Komoditas yang Dijual E-Warong di Purwakarta yang Harganya Melebihi HET

5. Beras Bulog

Pemerintah sudah menyiapkan bantuan dengan jenis bantuan berupa beras.

Beras Bulog yang disiapkan oleh pemerintah adalah sebanyak 10 Kg per keluarga.

6. Subsidi Kuota Internet

Subsidi akan menyasar jutaan Siswa dan tenaga pendidik seperti Guru dan Dosen.

Pemerintah menganggarkan RP8,53 triliun untuk bantuan berupa subsidi kuota internet ini.

Baca Juga: Ahsan-Hendra Lolos ke Semifinal Olimpiade Tokyo 2020, Jaga Asa Emas untuk Indonesia

7. Diskon Tarif Listrik

Bantuan selanjutnya yang diberikan kepada masyarakat adalah diskon tarif listrik.

Masyarakan akan mendapatkan diskon kembali hingga bulan Desember 2021.

Diskon listrik ini dibagikan untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA dengan diskon 50 persen untuk 450 VA dan 25 persen untuk 900 VA.

Baca Juga: The Minions Tumbang di Perempat Final Olimpiade Tokyo 2020, Netizen: Lemes Liat Kevin Banting Raket

8. Kartu Prakerja

Program kartu prakerja kembali dianggarkan sebesar Rp10 triliun bagi masyarakat yang sedang mencari kerja dan terdampak PHK.

Program ini sejalan dengan bantuan subsidi gaji.***

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini