7 Syarat Ini Wajib Dipenuhi Bagi Warga yang Ingin Dapat Bansos dari Kemensos

- 3 Juni 2021, 00:08 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan pihaknya akan mencairkan bantuan sosial tunai atau bansos BST Rp 300 ribu per bulan pada 4 Januari 2021 ini. Berikut cara cek daftar penerima menggunakan NIK KTP.
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan pihaknya akan mencairkan bantuan sosial tunai atau bansos BST Rp 300 ribu per bulan pada 4 Januari 2021 ini. Berikut cara cek daftar penerima menggunakan NIK KTP. /kemensos.go.id/

PURWAKARTA NEWS – Bagi masyarakat yang ingin menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Tentunya haru memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sebelumnya Menko PMK Muhadjir Effendy mengungkapkan jika Kemensos akan kembali memperpanjang pencairan BST pada bulan Mei dan Juni 2021.

Dia menambahkan saat ini Kemensos tengah mempersiapkan sosialisasi kepada penerima manfaat BST Kemensos.

Baca Juga: Pastikan Nama Anda Terdaftar Sebagai Penerima BST Bansos, Cek Saja di Link cekbansos.kemensos.go.id

Sementara, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini yang dilansir dari Antara pada 20 Mei 2021 lalu, menyampaikan apabila pihaknya hingga kini belum menerima arahan resmi terkait perpanjangan BST dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Diketahui penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos), pada Juni 2021 dengan nilai Rp300 ribu.

Baca Juga: Warga Purwakarta yang Dapat BST Kemensos Rp300 Ribu, Bisa Cek di Link cekbansos.kemensos.go.id

Adapun yang berhak mendapatkan dana BST Rp300 ribu yaitu masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Miskin
2. Tidak mampu
3. Terdampak pandemi Covid-19
4. Masuk dalam pendataan RT/RW
5. Tidak terdaftar sebagai penerima bansos lain seperti PKH, kartu sembako, paket sembako, BPNT, atau Kartu Prakerja
6. Apabila tidak menerima bansos lain namun tidak terdaftar oleh RT/RW dapat langsung menginformasikan ke aparat desa
7. Terdata di DTKS, termasuk lansia dan kaum disabilitas

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x