1. BLT Subsidi Gaji
BLT subsidi gaji ini akan diberikan pada pekerja yang memiliki kriteria tertentu.
Kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah terkait penerima BLT subsidi gaji ini adalah pekerja yang berada di zona PPKM Level 3 dan 4.
2. Bantuan Sosial Tunai
Bantuan ini adalah bantuan yang disiapkan oleh pemerintah bagi masyarakat terdampak PPKM.
Baca Juga: Kim Seon Ho Tampil Menawan di Cuplikan Gambar Drakor Terbaru Hometown Cha-Cha-Cha
Total bantuan yang akan dicairkan adalah untuk 10 Juta Penerima.
Masing-masing penerima akan menerima uang sebanyak Rp600 Ribu.
Bantuan tersebut sebanarnya adalah rapelan dari bulan Mei sampai Juni.
3. BLT Anak Sekolah