Update Daftar Gaji PNS Golongan 2A atau Lulusan SMA Sederajat hingga D-3, Berikut Tunjangannya

- 8 Juli 2021, 13:26 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /instagram.com/@indonesiabaik.id/

PURWAKARTA NEWS - Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbagi menjadi 4 pangkat golongan, yang terdiri dari golongan 1 (I), golongan 2 (II), golongan 3 (III), dan golongan IV.

Pada masing-masing golongan itu terdapat beberapa pangkat berdasarkan pendidikan terakhir yan telah diselesaikannya.

Begitu juga dengan gaji yang akan diterimanya. Setiap golongan akan menerima gaji sesuai pangkat golongannya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Aa Umbara, KPK Panggi Sekda Bandung Barat Hingga Ketua DKM dan Baznas

Berikut kami sajikan update terbaru daftar gaji PNS untuk golongan 2A atau jabatan lulusan SMA/sederajat hingga D-3 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

0-1 tahun : Rp 2.022.200

1-2 tahun : Rp 2.054.100

3-4 tahun : Rp 2.118.800

Baca Juga: Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, EWINDO Vaksinasi 2.000 Karyawan dan Keluarga

5-6 tahun : Rp 2.185.500

7-8 tahun : Rp 2.254.300

9-10 tahun : Rp 2.325.300

11-12 tahun : Rp 2.398.600

Baca Juga: 6 Artis yang Terjerat Kasus Narkoba, Terbaru Pasangan Nia Ramdhani dan Ardie Bakrie

13-14 tahun : Rp 2.474.100

15-16 tahun : Rp 2.552.000

17-18 tahun : Rp 2.632.400

19-20 tahun : Rp 2.715.300

Baca Juga: Warga Harus Berani Lapor Jika Ada Pemotongan Dana Bansos Tunai

21-22 tahun : Rp 2.800.800

23-24 tahun : Rp 2.889.100

25-26 tahun : Rp 2.980.000

27-28 tahun : Rp 3.073.900

Baca Juga: Pasca Ditangkap Polisi Nama Nia Ramadhani Langsung Trending Topic di Twitter

29-30 tahun : Rp 3.170.700

31-32 tahun : Rp 3.270.600

33 tahun hingga lebih : Rp 3.373.600

Baca Juga: Geger! Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap Gara-gara Narkoba, Netizen Gak Bisa Buka Salak

Selain gaji, setiap PNS golongan 2A ini memiliki tunjangan yang berbeda-beda. Hal itu tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya baik struktural maupun fungsional.

Tunjangan yang didapat PNS golongan 2A antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.***

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini