Catat, Ini Penjelasan Sri Mulyani Soal Pungutan Pajak Sembako yang Jadi Kontroversi

- 14 Juni 2021, 19:35 WIB
Menkeu Sri Mulyani Saat Berbelanja di Pasar Santa, Kebayoran.
Menkeu Sri Mulyani Saat Berbelanja di Pasar Santa, Kebayoran. /Dok Pribadi

Baca Juga: Tips Mudah Mengelola Stres Saat Pandemi Covid-19

Karena, untuk menambah modal usaha. Anaknya yang masih SMP, mendapat bantuan beasiswa. Akan tetapi, Runingsih yang menjual bumbu dapur ini, mengaku sangat khawatir denga wacana pemerintahmemungut pajak sembako.

Mendengar hal itu, Sri Mulyani lantas menjelaskan, pemerintah tidak akan memungut pajak sembako di pasar tradisional. Apalagi, pajak tidak asal dipungut.

"Pajak disusun atas azaz keadilan," ujarnya.

Misalkan, beras produksi petani Cianjur, tak akan dipungut pajak (PPN). Adapun yang dipungut pajak itu, beras impor seperti basmati dan shirataki, yang harganya bisa 10 kali lipat.

"Serta, beras impor ini dijual di pasar modern dan dikonsumi masyarakat kalangan atas," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Meski Ijazah Bermasalah Panitia Akan Tetapkan Balon Kades Desa Sukajaya Purwakarta

Baca Juga: Presiden Jokowi Targetkan Vaksinasi Covid-19 Jakarta 100 Ribu Dosis per Hari

Begitu pula dengan daging. Yang dikenakan pajak itu, yakni daging wagyu, kobe yang harganya 15 kali lipat dari harga daging sapi lokal.

Dengan begitu, pedagang sembako tak perlu khawatir. Karena, pajak sembako yang akan dipungut adalah sembako impor yang harganya berlipat-lipat dari komoditi lokal. ***

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x