Catat, Ini Penjelasan Sri Mulyani Soal Pungutan Pajak Sembako yang Jadi Kontroversi

- 14 Juni 2021, 19:35 WIB
Menkeu Sri Mulyani Saat Berbelanja di Pasar Santa, Kebayoran.
Menkeu Sri Mulyani Saat Berbelanja di Pasar Santa, Kebayoran. /Dok Pribadi

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah berwacana akan memungut pajak kebutuhan bahan pokok. Wacana tersebut, sontak saja membuat ramai khalayak. Belum juga diterapkan, wacana ini menuai protes dari mana-mana.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, pihaknya tadi pagi sengaja blusukan ke pasar tradisional. Salah satunya, Pasar Santa di Kebayoran.

"Saya sengaja ke pasar, belanja buah dan sayur. Buah dan sayur di pasar tradisional cukup segar. Saya, sempatkan ngobrol dengan sejumlah pedagang," ujar Sri Mulyani, melalui unggahan di akun medsos resminya, Senin 14 Juni.

Baca Juga: Selama Pandemi Minat Baca di Kabupaten Purwakarta Meningkat, Ini Strateginya

Baca Juga: Polri Ungkap Penyelundupan 1,129 Ton Sabu, Ternyata Dari Jaringan Timur Tengah Lho

Baca Juga: Identitas Korban Tewas Akibat Laka Lantas di Jalan Veteran, Seorang Guru SD di Purwakarta

Sri Mulyani mendengarkan curhatan salah satu pedagang. Yakni, Bu Rahayu. Bu Rahayu merupakan pedagang buah. Dia bercerita, akibat pandemi penjualannya menurun drastis. Namun, karena terdesak kebutuhan, mereka tetap bertahan. Serta terus berjualan.

Begitu pula dengan Bu Runingsih, pedagang sayuran ini memilih meneruskan usaha ibunya yang telah dirintis sejak 15 tahun yang lalu.

Kepada Sri Mulyani, Bu Runingsih bercerita mendapat bantuan produktif usaha mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta. Serta, bantuan pemerintah sebesar Rp 1,2 juta. Bantuan itu, sangat bermanfaat.

Baca Juga: Tips Mudah Mengelola Stres Saat Pandemi Covid-19

Karena, untuk menambah modal usaha. Anaknya yang masih SMP, mendapat bantuan beasiswa. Akan tetapi, Runingsih yang menjual bumbu dapur ini, mengaku sangat khawatir denga wacana pemerintahmemungut pajak sembako.

Mendengar hal itu, Sri Mulyani lantas menjelaskan, pemerintah tidak akan memungut pajak sembako di pasar tradisional. Apalagi, pajak tidak asal dipungut.

"Pajak disusun atas azaz keadilan," ujarnya.

Misalkan, beras produksi petani Cianjur, tak akan dipungut pajak (PPN). Adapun yang dipungut pajak itu, beras impor seperti basmati dan shirataki, yang harganya bisa 10 kali lipat.

"Serta, beras impor ini dijual di pasar modern dan dikonsumi masyarakat kalangan atas," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Meski Ijazah Bermasalah Panitia Akan Tetapkan Balon Kades Desa Sukajaya Purwakarta

Baca Juga: Presiden Jokowi Targetkan Vaksinasi Covid-19 Jakarta 100 Ribu Dosis per Hari

Begitu pula dengan daging. Yang dikenakan pajak itu, yakni daging wagyu, kobe yang harganya 15 kali lipat dari harga daging sapi lokal.

Dengan begitu, pedagang sembako tak perlu khawatir. Karena, pajak sembako yang akan dipungut adalah sembako impor yang harganya berlipat-lipat dari komoditi lokal. ***

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x