49 Preman Pelaku Pungli di Tanjung Priok Ditangkap sesuai Arahan Presiden

- 11 Juni 2021, 16:10 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus rilis para tersangka pungli. (Foto : Dok PMJ).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus rilis para tersangka pungli. (Foto : Dok PMJ). /

PURWAKARTA NEWS - Sebanyak 49 preman pelaku pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk kontainer yang terjadi di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara.

Dilansir dari PMJNews, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan 49 pelaku pungli tersebut ditangkap di dua tempat di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

Adapun sebagian tersangka pungli merupakan pegawai PT Greating Fortune Container (GFC) serta PT Dwipa Kharisma Mitra Jakarta.

Baca Juga: Puteri Komarudin Minta Tinjau Kembali Rencana Pengenaan PPN atas Bahan Kebutuhan Pokok

“Yang kami sudah amankan ini ada sekitar 49 orang, ini di lingkup Polres Jakut ada 42 orang sementara dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 7 pelaku pungli,” ungkap Yusri kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (11/6/2021).

“Rata-rata memang pegawai,” sambungnya.

Yusri menyebut para pelaku pungli ini akan dijerat dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

“Dikenakan Pasal 268 KUHP, ancamannya sembilan tahun karena mereka ini pelakunya ya,” imbuhnya.

Baca Juga: Indonesia Siap Terima Kedatangan Sejuta Dosis Vaksin Covid-19 Sinopharm

Halaman:

Editor: Fajar Maritim

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x