Sebanyak 1,300 Wirausaha Dapat Bantuan dari Kemenko UKM, Ini Syarat Lengkap dan Ketentuannya

- 5 Juni 2021, 19:00 WIB
Pemerintah Indonesia kembali memberikan bantuan dana kepada UKM di Indonesia untuk 1.300 wirausaha dalam rangka menuju Indonesia Maju.
Pemerintah Indonesia kembali memberikan bantuan dana kepada UKM di Indonesia untuk 1.300 wirausaha dalam rangka menuju Indonesia Maju. /Tangkapan layar Instagram.com/@kemenkopukm

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan memberikan bantuan dana kepada pelaku usaha. Bantuan dana tersebut dalam rangka membangkitkan wirausaha menuju Indonesia maju.

Melalui Instagram resminya @Kemenkopukm yang dibagikan pada Sabtu 5 Juni 2021 secara resmi menyampaikan, bantuan dana usaha akan diberikan kepada 1.300 Wirausaha.

Namun bantuan dana wirausaha tersebut tidak disalurkan kepada seluruh pelaku usaha di Indonesia. Dari informasi yang dibagikan, bantuan dana usaha yaitu hanya untuk kalangan tertentu saja.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 17 Resmi Dibuka, Langsung Daftar di Situs Resmi Prakerja.go.id

Berikut ini pelaku usaha yang diprioritaskan mendapatkan bantuan dana usaha:

  • Daerah afirmatif
    Seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal dan perbatasan.
  • Kelompok penyandang disabilitas.
  • Pemenuhan amanat inpres. Seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, daerah pariwisata super prioritas (DPSP),sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Setelah anda masuk dalam skala prioritas penerima bantuan wirasa usaha, jangan lupa ikuti prosedur yang harus disiapkan.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17 Resmi Dibuka


Berikuti ini prosedur yang wajib disiapkan:

1. Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM Kab/Kota.

Baca Juga: Ini Syarat-syarat yang Harus Disiapkan Bagi Pelaku Usaha di Purwakarta yang Ingin Mendapat BLT UMKM

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x