PURWAKARTA NEWS - Pelaku usaha kembali mendapatkan BLT UMKM di tahun 2021 sebesar Rp1,2 juta.
Sebelumnya, pada tahun 2020 lalu pelaku usaha sudah mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta. Artinya, BLT UMKM yang didapatkan dengan total Rp3,6 juta.
Seperti yang dialami oleh pelaku usaha bernama Eli Komalasari, warga Kabupaten Purwakarta. Dirinya mengaku jika kembali mendapatkan BLT UMKM di tahun 2021 ini sebesar Rp1,2 juta.
Baca Juga: Kriteria, Skema dan Rincian Bansos PKH 2021, Bantuan Cair Rp900 Ribu Hingga Rp3 Juta
Dirinya menyebut jika pada tahun sebelumnya sudah mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta.
Eli mengaku jika dirinya tidak sengaja mengecek di efrom.bri.co.id. Dan hasilnya, nama dan NIK KTP nya tercantum.
Lalu, ia pun mencoha mendatangi kantor cabang Bank BRI terdekat untuk menanyakan langsung terkait hal itu.
Baca Juga: Ini Syarat Penerima BLT untuk Pelaku UMKM Tahap 2, Masih Buka Sampai 28 Juni 2021
Ternyata, Eli kembali mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta. Dengan artian, dirinya sudah mendapatkan bantuan BLT UMKM total Rp3,6 juta.