Gaji ke-13 Batal Dicairkan 1 Juni 2021? Begini Penjelasan Kemenkeu

- 31 Mei 2021, 20:04 WIB
Ilustrasi gaji ke-13 (dok. Galamedia).
Ilustrasi gaji ke-13 (dok. Galamedia). /

PURWAKARTA NEWS - Gaji ke-13 yang direncanakan mulai cair pada 1 Juni 2021 dikabarkan batal karena imbas dari penghematan anggaran belanja tahun ini.

Di mana penghematan anggaran belanja itu atas permintaan Menteri Keuangan, Sri Mulyani kepada Kementerian dan Lembaga (K/L).

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta menanggapi kabar tersebut.

Baca Juga: 100 Persen SD di Purwakarta Siap Menggelar Pembelajaran Tatap Muka di Tengah Pandemi Covid-19

Baca Juga: Politisi Sudah Banyak, Alumni HMI Didorong Jadi Pengusaha

Dirinya mengatakan jika pencairan Gaji ke-13 akan tetap direalisasikan pada awal Juni 2021 namun tanpa memasukan tunjangan kinerja (tukin) pegawai.

Dijelaskannya, jika komponen tukin pegawai tak dimasukkan karena anggaran akan lebih difokuskan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Yakni untuk penambahan pos anggaran program Kartu Prakerja sebesar Rp 20 triliun, subsidi kuota internet untuk pelajar dan pengajar, BPUM, dan imbal jasa penjaminan UMKM.

Baca Juga: Pelaporan Dugaan Pelanggaran Etik Lima Pimpinan KPK Masih Diproses Dewas

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini