NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id? Gunakan Cara Ini Agar Dapat BLT UMKM Tahap 3 Rp1,2 Juta

- 25 Mei 2021, 07:07 WIB
BLT UMKM 2021: Cara daftar, syarat, hingga cek daftar penerima Banpres BPUM PNM Mekaar di link ini bisa online pakai KTP.
BLT UMKM 2021: Cara daftar, syarat, hingga cek daftar penerima Banpres BPUM PNM Mekaar di link ini bisa online pakai KTP. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) untuk UMKM.

Di tahun 2021 ini, ada beberapa tahapan penyaluran yang di mana pada bulan Mei 2021 telah memasuki tahap 3.

Bantuan ini ditujukan bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Dana BLT UMKM ini sebesar Rp1,2 juta per penerima.

Baca Juga: UPDATE! Cara Dapatkan BLT UMKM PNM Mekaar Tahap 3 Rp1,2 Juta, Cek Penerima di Banpresbpum.id

Untuk cek daftar penerima BLT UMKM bisa di eform.bri.co.id, cukup pakai NIK KTP.

Namun jika nama dan NIK tidak terdaftar di eform.bri.co.id, pastikan anda telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah.

Sebelum itu, simak berikut cara cek penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id:

Baca Juga: Login di eform.bri.co.id, Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 3 di Kantor Ini

1. Kunjungi laman resmi BPUM yang disediakan bank BRI dengan link eform.bri.co.id/bpum.

2. Selanjutnya, pelaku usaha tinggal masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi yang sudah tertera di sana.

3. Lalu Klik 'Proses Inquiry'.

4. NIK atau nomor KTP yang lolos atau tidak akan ditampilkan.

Baca Juga: Login di banpresbpum.id Pakai NIK KTP, Dapat Bantuan PNM Mekar Tahap 3 Rp1,2 Juta

Jika nama dan NIK tercantum di eform.bri.co.id, maka anda bisa langsung mendatangi kantor cabang bank BRI terdekat dengan membawa KTP. Hal ini untuk verifikasi data sebelum disalurkan BLT UMKM Rp1,2 juta.

Namun bagi anda yang tidak terdaftar di eform.bri.co.id tidak usah khawatir, pasalnya anda masih bisa dapat BLT UMKM Rp1,2 juta dengan syarat memenuhi kriteria penerima yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurut Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, masyarakat yang berhak mendapatkan BLT UMKM ini yaitu yang memenuhi syarat sebagai berikut:

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Rp1,2 Juta Cair Mei 2021, Cek Penerima Pakai NIK KTP di eform.bri.co.id

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Jika pelaku usaha belum mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM, bisa mengusulkan diri yang dilakukan satu pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.

Selanjutnya disampaikan ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi.***

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah