Satgas Mafia Tanah Berhasil Ungkap 690 Akta Jual Beli Palsu

- 1 Mei 2021, 20:11 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah.
Ilustrasi sertifikat tanah. /Dok. Bpn.go.id

PURWAKARTA NEWS - Sebanyak 690 Akta Jual Beli (AJB) dan akta hibah palsu di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang berhasil diungkap Satgas Mafia Tanah Polda Banten.

Pengungkapan ini sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di Indonesia.

Hal ini sebagaimana yang diungkapkan Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Martri Sonny.

Baca Juga: Densus 88 Antiteror Polri Buru KKB Papua Tunggu Perintah Kapolri

"Sebelumnya, Satgas Mafia Tanah Polda Banten juga telah mengungkap kasus mafia tanah berupa pemalsuan AJB pada bulan Februari 2021 dan sindikat pemalsuan girik palsu pada bulan Maret 2021," kata Martri Sonny dilansir dari PMJNews.

Pengungkapan kasus tindak pidana pemalsuan AJB ini atas laporan dari masyarakat dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/94/III/RES.1.9./2021/SPKT I/Banten pada tanggal 03 Maret 2021.

Sonny mengungkapkan kasus ini berawal tandatangan atas nama Babay yang telah dipalsukan dalam AJB dengan Nomor: 231/2019, tanggal 11 Februari 2019 oleh JS yang merupakan PNS dengan jabatan sebagai staff seksi Ekbang di Kecamatan Pabuaran. JS juga tersangka di perkara lain.

Baca Juga: Evakuasi KRI Nanggala-402 Akan Dibantu Angkatan Laut China

"Dari peristiwa tersebut kemudian Camat Pabuaran Asnawi, mencari dan merekap data akta jual beli dan akta hibah yang pernah diproses pada masa jabatan Babay, semasa menjabat sebagai Camat Pabuaran pada kurun waktu 2016-2019," ujarnya.

Halaman:

Editor: Fajar Maritim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini