Ini Aturan dan Syarat dari Pemerintah untuk Pemudik yang Menggunakan Kendaraan Pribadi

- 25 April 2021, 12:47 WIB
Ilustrasi pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi.
Ilustrasi pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi. /Hening Prihatini/Dok Humas Polres Purwakarta

PURWAKARTA NEWS - Masih tingginya angka penyebaran Covid-19, membuat pemerintah kembali melarang masyarakat untuk melakukan mudik lebaran Idul Fitri 2021.

Bahkan dengan tegas pemerintah bakal melarang transportasi umum untuk beroperasi dengan waktu yang ditentukan. Tak hanya transportasi umum, pemerintah juga mengatur pemudik yang menggunakan mobil pribadi.

Melansir dari Pikiran Rakyat, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi jika mudik menggunakan kendaraan pribadi.

Baca Juga: Gading Marten Ungkap Alasan Dirinya Hingga Kini Masih Nyaman Menduda

Dari situs resminya,  aturan pengetatan perjalanan tertuang dalam Addendum SE Satgas Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

Aturan ini akan diberlakukan pada 22 April-24 Mei 2021. Dalam aturan tersebut dijelaskan beberapa hal mengenai kewajiban pelaku perjalanan baik yang menggunakan transportasi umum, ataupun kendaraan pribadi.

Baca Juga: Ariel Noah Unggah Foto Mesra dengan BCL, Netizen: Gak Usah Lama-lama Ril

Khusus untuk mobil pribadi yang ingin melakukan perjalanan, aturan yang dibuat oleh pemerintah adalah pelaku perjalanan wajib dilengkapi beberapa dokumen.

Dokumen tersebut beberapa diantaranya ialah bawa hasil tes PCR atau rapid antigen Covid-19.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini