Cek Penerima BPUM 2021, Login di eform.bri.co.id Cukup Pakai NIK KTP, Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta

- 20 April 2021, 11:59 WIB
Tangkapan Layar Form BPUM BRI
Tangkapan Layar Form BPUM BRI /

3. Lalu Klik 'Proses Inquiry'.

Baca Juga: Diduga Akibat Ledakan Petasan, Gudang Mebel di Pulogebang Jakarta Hangus Dilalap Si Jago Merah

Baca Juga: Setelah Mobil Listrik, Tahun Ini Indonesia Bakal Kedatangan Mobil Terbang

4. NIK atau nomor KTP yang lolos atau tidak akan ditampilkan.

Selain melalui link di atas, penerima juga akan mendapatkan SMS berupa pemberitahuan sebagai penerima manfaat BPUM dari bank penyalur, yaitu penyalur Bank BUMN, Bank BUMD, dan PT Pos Indonesia yang ditetapkan oleh KPA.

Menurut Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro yang berhak mendapatkan BPUM atau BLT UMKM ini yaitu yang memenuhi syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Kemenkes Bakal Vaksin Seluruh Warga Termasuk Orang dengan Gangguan Jiwa!

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini