Fatwa MUI: Swab Test Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa

- 11 April 2021, 09:52 WIB
Ilustrasi Swab Test dan PCR tidak membatalkan puasa.
Ilustrasi Swab Test dan PCR tidak membatalkan puasa. / instagram.com / @badminton.ina

PURWAKARTA NEWS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbarunya terkait tentang uji usap Swab Test Covid-19 dalam kondisi berpuasa.

Fatwa tersebut diterbitkan dalam surat Nomor 23 Tahun 2021, bahwa umat Islam diperbolehkan melakukan uji usap PCR maupun uji cepat antigen saat sedang menjalankan ibadah puasa saat bulan Ramadan.

Ketua MUI bidang Fatwa Asrorim Niam Soleh menerangkan, antigen mapun PCR tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Acara TV SCTV, RCTI dan MNCTV 11 April 2021: Ada Samudra Cinta dan Ikatan Cinta

"Yang kedua umat Islam pada saat puasa diperbolehkan tes swab untuk mendeteksi virus corona," ungkapnya, dikutip dari PMJ News.

Sebagaimana diketahui, tes swab merupakan cara untuk memperoleh bahan pemeriksaan ( sampel ). Swab dilakukan pada nasofaring dan atau orofarings.

Pengambilan ini dilakukan dengan cara mengusap rongga nasofarings  dan atau orofarings dengan menggunakan alat seperti  kapas lidi khusus.

Baca Juga: Nissa Sabyan Tiba-tiba Muncul di Acara Pernikahan, Warganet Masih Tunggu Klarifikasi!

Adapun PCR adalah singkatan dari polymerase chain reaction. PCR merupakan metode pemeriksaan virus SARS Co-2 dengan mendeteksi DNA virus.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x