Vaksinasi COVID-19 Jalan Terus di Bulan Ramadhan

- 12 April 2021, 23:13 WIB
Juru bicara Vaksinasi Covid 19 Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi.
Juru bicara Vaksinasi Covid 19 Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi. /Twitter/@BNPB_Indonesia.

PURWAKARTA NEWS - Merujuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 yang menyatakan vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan terus melanjutkan vaksinasi COVID-19 di Bulan Puasa Ramadhan.

Hal ini sebagaimana yang diungkapkan Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dilansir dari Antara, Senin 12 April 2021.

"Berdasarkan rekomendasi tersebut pelaksanaan vaksinasi akan tetap kita lanjutkan selama bulan Ramadan, termasuk untuk tentunya kalangan muslim maupun kalangan nonmuslim," ujarnya.

Baca Juga: Selama Ramadhan ASN Purwakarta Masuk Lebih Pagi

Proses vaksinasi dilakukan pada siang hari saat umat muslim menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

"Dan dapat juga kita lakukan di malam hari, selama juga tidak mengganggu ibadah malam pada bulan Ramadhan," ujarnya.

Dalam hal ini Kemenkes mendorong koordinasi dengan para pengurus masjid bersama puskesmas melalui RT, RW, ataupun lurah, serta kepala desa setempat untuk menjadwalkan vaksinasi setelah ibadah puasa di siang hari.

Baca Juga: Salat Tarawih Pertama di Purwakarta, Jamaah Datangi Masjid meski Diguyur Hujan Lebat

"Tentunya kita mengetahui kita harus meniatkan vaksinasi COVID-19 sebagai ikhtiar kita untuk menjaga kesehatan di bulan Ramadan ini," kata Siti.

Halaman:

Editor: Fajar Maritim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x