Kemenkes Imbau Umat Muslim Jalankan Ibadah Ramadhan sesuai Prokes

- 12 April 2021, 19:18 WIB
Juru bicara Vaksinasi Covid 19 Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi.
Juru bicara Vaksinasi Covid 19 Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi. /Twitter/@BNPB_Indonesia.

PURWAKARTA NEWS - Umat Muslim di Indonesia diimbau menjalankan ibadah Ramadhan sesuai protokol kesehatan.

Imbauan ini disampaikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Umat Muslim diimbau menjalankan ibadah Ramadhan sesuai protokol kesehatan yang telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi berharap saat bulan Ramadhan ini masyarakat umat Muslim kita tetap menjalankan protokol kesehatan.

Baca Juga: Pemkab Purwakarta Gandeng BPR Raharja Jadi Penyalur BLT 2021

"Artinya, umat Muslim yang akan melakukan ibadah Ramadhan juga menjalankan disiplin kesehatan," ujarnya dilansir dari Antara, Senin 12 April 2021.

Nadia mengatakan dalam pelaksanaan ibadah Shalat Tarawih maupun tadarus di masjid diharapkan dapat menerapkan protokol kesehatan dengan memastikan semua jamaah memakai masker, minimal menjaga jarak sekitar satu meter, memeriksa suhu tubuh dan kapasitas ruangan tertutup maupun terbuka tempat ibadah harus 50 persen.

Selain itu, Kemenkes mengharapkan masjid dapat menyediakan fasilitas mencuci tangan, termasuk fasilitas untuk penyediaan masker khusus pada jamaah yang tidak membawa masker, disinfeksi secara teratur dan mengimbau jamaah menggunakan alat dan perangkat shalat serta Alquran masing-masing.

Baca Juga: Ekonomi Minus 2,04 Persen Imbas Pandemi, Bupati Purwakarta Kucurkan BLT untuk 15 Ribu Keluarga

Ditambah lagi, masyarakat diimbau untuk tidak membawa anak-anak berusia di bawah 10 tahun, yang dapat berisiko tinggi terpapar COVID-19.

Halaman:

Editor: Fajar Maritim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini