PURWAKARTA NEWS - Penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) disetujui dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Penggabungan melahirkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi mengacu pada Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.
Dilansir dari PMJNews, DPR sudah melakukan pembahasan berkenaan Surpres itu dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 8 April 2021.
Baca Juga: Kodim Purwakarta Sudah Sosialisasikan Komponen Cadangan
"Kami akan menanyakan apakah hasil keputusan Rapat Pengganti Bamus terhadap Surat Presiden terkait pertimbangan dan pembentukan kementerian dapat disetujui," terang Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat 9 April 2021.
Kemudian, seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR tersebut menyatakan persetujuannya.
Baca Juga: Objek Vital PJB Cirata Antisipasi Aksi Teror dan Gempa Bumi
Selain menyepakati penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud. Dasco menyebutkan Rapat Pengganti Bamus DPR juga menyepakati pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.
Baca Juga: Ketangguhan Srikandi Prokompim Pemkab Purwakarta, Siap Meski Jam 3 Subuh