DPR Setujui Penggabungan Kemenristek-Kemendikbud dan Pembentukan Kementerian Investasi

- 9 April 2021, 23:31 WIB
Anggota DPR RI Ahmad Sufmi Dasco
Anggota DPR RI Ahmad Sufmi Dasco /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol/

Ia menjelaskan, Pasal 19 ayat 1 UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.***

Halaman:

Editor: Fajar Maritim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini