Asyik! Menpan-RB Kurangi Jam Kerja ASN saat Ramadan

- 9 April 2021, 17:50 WIB
Foto: Menpan RB Tjahjo Kumolo
Foto: Menpan RB Tjahjo Kumolo /Rianti S// menpan.go.id/

PURWAKARTA NEWS - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah Bagi Pegawai ASN.

Dalam SE ini diatur, jam kerja ASN dalam satu hari kurang lebih 7,5 jam. Senin-Kamis dari 07.30 WIB sampai 16.00 WIB dengan waktu istirahat satu jam, lalu Jumat dimulai 07.30 WIB sampai 16.30 WIB dengan waktu istirahat satu setengah jam.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Terkesan dengan Trek Sepeda Cirata-Tegalwaru

"Untuk instansi yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja pada hari Senin-Kamis mulai Pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat hanya setengah jam yakni pukul 12.00-12.30. Lalu jam kerja pada hari Jumat mulai pukul 08.00-15.30. Sedangkan waktu istirahat selama satu jam yakni pukul 11.30-12.30," papar Tjahjo Kumolo, dilansir dari PMJ News.

Ia menjelaslan, sedangkan Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja hari Senin-Kamis, dan Sabtu mulai pukul 08.00-14.00. Sedangkan waktu istirahat hanya setengah jam yakni pukul 12.00-12.30. Kemudian di hari Jumat mulai dari jam 08.00 sampai 14.30 dengan waktu istirahat selama satu jam yakni pukul 11.30-12.30.

Baca Juga: Kemenag Bakal Gelar Sidang Isbat pada 12 April

"Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadhan minimal 32,5 jam per pekan," demikian tertulis dalam edaran yang dibagikan Menpan-RB, Jumat (9/4).

Baca Juga: Tetapkan Awal Ramadan, Kemenang Terjunkan Pemantau Hilal di 86 Titik seluruh Indonesia

Tjahjo juga mengingatkan, dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1442 H, PPK harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x