Vaksinasi COVID-19 Jalan Terus Selama Ramadhan

- 5 April 2021, 11:38 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Pixabay.com/KitzD66/

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah memastikan pemberian vaksin Covid-19 tetap dilakukan selama bulan Ramadhan. Hal ini sebagaimana diungkapkan Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi.

"Nantinya, dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa," ujar dia di Jakarta, Minggu 4 April 2021.

Baca Juga: Tercatat 54 Korban Meninggal Dunia Akibat Banjir Bandung di NTT

Dilansir dari PMJNews, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 13/2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.

Fatwa tersebut menjelaskan bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa.

Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

Baca Juga: SBY-AHY Disarankan Minta Maaf ke Presiden Jokowi

"Kemenkes bersama pihak terkait telah berdiskusi bersama dan kita tahu bahwa MUI juga telah mengeluarkan fatwa yang mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa," ujarnya.***

Editor: Fajar Maritim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x