Pemerintah Segera Terbitkan Peraturan Larangan Mudik

- 4 April 2021, 18:31 WIB
Ilustrasi titik penyekatan. Korlantas akan menetapkan ratusan titik penyekatan pasca larangan Mudik Lebaran 2021.
Ilustrasi titik penyekatan. Korlantas akan menetapkan ratusan titik penyekatan pasca larangan Mudik Lebaran 2021. /ARAHKATA/Dok. Astra Tol Cipali

PURWAKARTA NEWS - Kementerian Perhubungan segera menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub), Budi Karya Sumadi peraturan tersebut menunjukan keseriusan pemerintah terkait pengendalian transportasi pada masa mudik lebaran 2021.

“Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini,” kata Budi, dikutip Purwakarta News dari Antara pada, Minggu, 4 April 2021.

Baca Juga: Menpora: Sudah Saatnya Pemuda Pancasila Melakukan Perubahan

Diketahui, sebagai tindak lanjut hasil rapat komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dilaksanakan pada 23 Maret 2021 dan Rakor tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 pada tanggal 26 Maret 2021, Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para Menteri dan Kepala Lembaga pada 31 Maret 2021, yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021.

Baca Juga: Cara Berpikir Sempit Memperhambat Kemajuan Peradaban Islam

Larangan berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.

Baca Juga: Pertamina Hadirkan Aplikasi Pembayaran Digital

Menindaklanjuti keputusan larangan mudik tersebut, Budi Karya mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah, dalam rangka penyusunan Peraturan Menhub tentang pengendalian transportasi di masa Idul Fitri tahun 2021.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini