Di Hadapan DPR, Mendagri Sebut Pemilu April 2024 Harus Terlaksana

- 16 Maret 2021, 06:57 WIB
Mendagri Tito Karnavian (tengah)
Mendagri Tito Karnavian (tengah) /Antara/Hafidz Mubarak A/foc

PURWAKARTA NEWS - Pemilihan umum (pemilu) pada bulan April 2021 tidak bisa ditunda dan tetap harus dilaksanakan. Hal ini sebagaimana diungkapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin 15 Maret 2021.

"Waktu Pemilu 2024 tidak bisa ditunda dan harus dilaksanakan. Kalau gubernur, bupati, dan wali kota masih bisa pelaksana tugas, sementara presiden tidak bisa," ujar Tito dilansir dari Antara.

Belajar dari Pemilu 2019, kata Mendagri, pada prinsipnya terlaksana dengan cukup baik meskipun ada dinamika yang terjadi di tengah masyarakat.

Baca Juga: Sopir Bus Masuk Jurang di Sumedang Jadi Tersangka

"Situasi kambtibmas dapat dikendalikan, dan tidak terdapat konflik yang dapat mengganggu stabilitas keamanan," ujarnya.

Menurut Mendagri, cukup baiknya Pemilu 2019 diukur dengan indikator tingkat partisipasi pemilih sangat tinggi 81,93 persen atau 192,7 juta warga Indonesia menggunakan hak pilihnya. Pemilu dilaksanakan di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota dengan 813.336 tempat pemungutan suara (TPS).

Selain itu, terdapat 262 sengketa Pemilu 2019 dengan perincian satu sengketa Pilpres, 10 sengketa pemilihan DPD, dan 251 sengketa pemilihan DPR/DPRD.

Baca Juga: Kebijakan Stimulus Diklaim Pulihkan Sektor Ketenagakerjaan Akibat COVID-19

"Terdapat 866 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas yang sakit. Ini menjadi catatan bagi kita," kata Mendagri.

Halaman:

Editor: Fajar Maritim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini