PURWAKARTA NEWS - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Alfitra Salamm mengingatkan kepada penyelenggara pemilu untuk tegas dalam melaksanakan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.
"Pada masa pendemi ini, kami dari DKKP mengingatkan khususnya kepada penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu untuk tegas dalam melaksanakan protokol kesehatan COVID-19, termasuk pada pelaksanaan pilkada di tujuh daerah di Kalbar," kata Alfitra Salamm di Pontianak, Rabu 2 Desember 2020 dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan, jika pihak penyelenggara itu melanggar dan tidak mengindahkan protokol kesehatan COVID-19, maka bisa dikategorikan pelanggaran kode etik dari segi COVID-19.
Baca Juga: Jangan Remehkan Deklarasi Kemerdekaan ULMWP Papua Barat!
"Kode etik ini adalah kinerja dari pihak penyelenggara terutama dari Bawaslu. Apakah saat diindikasikan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan COVID-19, Bawaslu itu sudah bertindak apa tidak," katanya.
Menurut dia, dalam penegakan protokol kesehatan COVID-19, Bawaslu harus bertindak tegas bila terjadi kerumunan saat kegiatan pilkada, seperti adanya kampanye pengerahan massa dan tidak menggunakan masker, karena hal itu sudah merupakan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
"Pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan, apabila tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu, dapat menjadi bahan laporan ke kami di DKPP, dalam aspek protokol kesehatan COVID-19," katanya.
Baca Juga: Pasca Diganggu Sekelompok Orang, Banser Jagain Rumah Orangtua Mahfud MD
Dia menambahkan, pada intinya DKPP itu menilai kinerja pihak penyelenggara, termasuk pribadi-pribadi dari setiap anggota penyelenggara pilkada itu sendiri.