Penyelenggara Pemilu Jangan Loyo Tegakkan Protokol Kesehatan!

- 2 Desember 2020, 13:13 WIB
Jessica memasukan surat yang sudah dicoblosnya ke dalam kotak suara sebelum mencelupkan jarinya ke dalam tinta untuk menandai dirinya sudah menggunakan hak suara.
Jessica memasukan surat yang sudah dicoblosnya ke dalam kotak suara sebelum mencelupkan jarinya ke dalam tinta untuk menandai dirinya sudah menggunakan hak suara. /ANTARA/Livia Kristianti/aa

PURWAKARTA NEWS - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Alfitra Salamm mengingatkan kepada penyelenggara pemilu untuk tegas dalam melaksanakan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Pada masa pendemi ini, kami dari DKKP mengingatkan khususnya kepada penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu untuk tegas dalam melaksanakan protokol kesehatan COVID-19, termasuk pada pelaksanaan pilkada di tujuh daerah di Kalbar," kata Alfitra Salamm di Pontianak, Rabu 2 Desember 2020 dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan, jika pihak penyelenggara itu melanggar dan tidak mengindahkan protokol kesehatan COVID-19, maka bisa dikategorikan pelanggaran kode etik dari segi COVID-19.

Baca Juga: Jangan Remehkan Deklarasi Kemerdekaan ULMWP Papua Barat!

"Kode etik ini adalah kinerja dari pihak penyelenggara terutama dari Bawaslu. Apakah saat diindikasikan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan COVID-19, Bawaslu itu sudah bertindak apa tidak," katanya.

Menurut dia, dalam penegakan protokol kesehatan COVID-19, Bawaslu harus bertindak tegas bila terjadi kerumunan saat kegiatan pilkada, seperti adanya kampanye pengerahan massa dan tidak menggunakan masker, karena hal itu sudah merupakan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.

"Pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan, apabila tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu, dapat menjadi bahan laporan ke kami di DKPP, dalam aspek protokol kesehatan COVID-19," katanya.

Baca Juga: Pasca Diganggu Sekelompok Orang, Banser Jagain Rumah Orangtua Mahfud MD

Dia menambahkan, pada intinya DKPP itu menilai kinerja pihak penyelenggara, termasuk pribadi-pribadi dari setiap anggota penyelenggara pilkada itu sendiri.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x