Cek Bansos PKH 2021 di dtks.kemensos.go.id, Simak Cara Daftar Peserta DTKS

- 6 Februari 2021, 07:50 WIB
Cek bansos PKH di dtks.kemensos.go.id
Cek bansos PKH di dtks.kemensos.go.id //https://dtks.kemensos.go.id//.*/https://dtks.kemensos.go.id//

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah melalui Kemensos kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2021 ini.

Penyaluran terbagi menjadi 4 termin dalam setahun, yakin termin 1 bulan Januari, Februari dan Maret. Termin 2 bulan April, Mei dan Juni. Termin 3 bulan Juli, Agustus dan September. Termin 4 bulan Oktober, November dan Desember.

Masyarakat bisa cek Bansos PKH 2021 lewat website resmi dtks.kemensos.go.id. Bansos PKH disalurkan Kemensos bagi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Anggaran dana bantuan PKH mencapai Rp 28,71 triliun.

Baca Juga: Catat! Jadwal Penyaluran Bansos PKH Tahun 2021, Simak Kategori Penerima BLT dari Kemensos

Baca Juga: Cek dtks.kemensos.go.id, Dapatkan BLT Ibu Rumah Tangga Rp200 ribu

Syarat penerima bansos PKH yaitu masyaakat yang terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Bansos PKH ini terbagi menjadi beberapa komponen, sebagai berikut:

Komponen kesehatan:

- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun;
- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

Komponen pendidikan:

- Anak umur 6--21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;
- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;
- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;
- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum, Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021, Cukup Pakai NIK KTP

Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

Kemensos membatasi bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas.

Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga. Berikut rincian besaran bantuannya:

- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH;
- Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH
- Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH;
- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH;
- Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH;
- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak- banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH;
- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.
- Apabila dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, yang didahulukan adalah anak usia dini.

Baca Juga: UPDATE! Program BLT UMKM Bakal Dilanjut, Simak Syarat dan Cara Daftar Agar Dapat BPUM Rp2,4 Juta Tahun 2021

Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima manfaar PKH bisa dengan cara berikut ini:

- Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
- Musyawarah desa/musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.
- Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

Baca Juga: NIK KTP Tak Tercatat di eform.bri.co.id/bpum? Bisa Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Begini Caranya

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.
- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.
- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.
- Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.
- Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks. kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.***

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah