PURWAKARTA NEWS - Pemerintah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT yang ditujukan untuk kalangan ibu rumah tangga.
Bantuan untuk kalangan ibu rumah tangga tersebut disalurkan di tahun 2021 ini.
Kalangan ibu rumah tangga mendapatkan BLT dari pemerintah di masa pandemi COVID-19 ini sebesar Rp200 ribu per bulan.
Baca Juga: Begini Syarat Daftar Kartu Prakerja, Ketahui Agar Lolos di 2021
Bantuan ini salah satunya bertujuan mengurangi angka kekerasan dalam rumah tangga di saat pandemi COVID-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menganggarkan bantuan langsung tunai (BLT) yang akan diberikan kepada ibu rumah tangga tersebut.
BLT Ibu Rumah Tangga tersebut akan diberikan sebesar Rp200 ribu selama empat kali sehingga jika ditotal adalah Rp800 ribu.
BLT Ibu Rumah Tangga diberikan pada Bulan Januari, April, Juli dan Oktober 2021.
Baca Juga: BST Rp300 Ribu Disalurkan ke Pemegang Kartu KIS, Cek dtks.kemensos.go.id