Mau BLT UMKM Tahap 3 Tahun 2021? Simak Syarat dan Cara Daftar Ini, Cek NIK KTP di eform.bri.co.id/bpum

- 3 Februari 2021, 08:35 WIB
Pendaftaran BLT UMKM di DKUPP Subang.
Pendaftaran BLT UMKM di DKUPP Subang. /Yoga Aditya/Aksara Jabar

PURWAKARTA NEWS - BLT UMKM direncanakan bakal dilanjut di tahap 3 untuk tahun 2021. Bagi pelaku usaha yang belum mendapatkan bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini bisa mendaftarkan kembali di tahun 2021 ini.

Pelaku usaha bisa cek lolos atau tidaknya sebagai penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum, cukup gunakan NIK KTP. Bantuan ini sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha.

Saat ini, Kemenkop UKM sudah mengusulkan ke Kementerian Keuangan untuk kembali menyalurkan BLT UMKM tahap 3 di tahun 2021. Pengajuan penyaluran BPUM atau BLT UMKM dengan nominal anggaran dan jumlah penerima minimal sama dengan tahun 2020.

Baca Juga: Cek dtks.kemensos.go.id, Dapatkan BLT Ibu Rumah Tangga Rp200 ribu

Baca Juga: Cek Terdaftar BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta di dtks.kemensos.go.id

"Kementerian Koperasi dan UKM telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan untuk melanjutkan program BPUM," ujar Menkop UKM Teten Masduki dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, pada Kamis, 21 Januari 2021 lalu.

Perlu diketahui, di tahun 2020, program BLT UMKM sukses tersalurkan kepada 12 juta pelaku usaha, dengan anggaran yang tersalurkan sebesar Rp 28,8 triliun.

BLT UMKM ini disalurkan untuk pelaku usaha yang di mana masing-masing penerima mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp2,4 juta.

Perlu menjadi catatan, tidak semua pelaku usaha yang mengajukan bantuan dapat lolos seleksi dan memperoleh BLT UMKM.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x