UPDATE! Program BLT UMKM Bakal Dilanjut, Simak Syarat dan Cara Daftar Agar Dapat BPUM Rp2,4 Juta Tahun 2021

- 31 Januari 2021, 07:12 WIB
Tangkap layar. Info dari Kemenkop UKM soal program BLT UMKM atau BPUM
Tangkap layar. Info dari Kemenkop UKM soal program BLT UMKM atau BPUM /Instagram/@KemenkopUKM

PURWAKARTA NEWS - Kemenkop UKM mengusulkan ke Kementerian Keuangan untuk kembali menyalurkan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM di tahun 2021.

Pengajuan penyaluran BPUM atau BLT UMKM dengan nominal anggaran dan jumlah penerima minimal sama dengan tahun 2020.

Hal itu disampaikan Menkop UKM Teten Masduki dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, pada Kamis, 21 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: NIK KTP Tak Tercatat di eform.bri.co.id/bpum? Bisa Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Begini Caranya

Baca Juga: Cara Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021, Cek Status Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Selain mengusulkan penyaluran kembali BPUM atau BLT UMKM, Menkop UKM Teten Masduki juga memaparkan capaian dari BPUM yang pencairannya berlangsung sampai akhir Januari 2021.

"Kementerian Koperasi dan UKM telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan untuk melanjutkan program BPUM," tulis keterangan instagram @kemenkopukm, Kamis, 28 Januari 2021.

Di tahun 2020, program BPUM atau BLT UMKM sukses tersalurkan kepada 12 juta pelaku usaha, dengan anggaran yang tersalurkan sebesar Rp 28,8 triliun.

Bantuan BPUM atau BLT UMKM ini disalurkan untuk pelaku usaha yang di mana masing-masing penerima mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp2,4 juta.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x