Pemda Purwakarta Katempuhan Buntut Maung Galian C Sukatani

- 26 Januari 2021, 15:06 WIB
Aktivitas tambang Galian C di Kecamatan Sukatani, Purwakarta dihentikan, Selasa 26 Januari 2021.
Aktivitas tambang Galian C di Kecamatan Sukatani, Purwakarta dihentikan, Selasa 26 Januari 2021. /Tim Purwakarta News/

Makanya aktivitas Galian C tersebut langsung distop per hari ini Selasa 26 Januari 2021.

"Tapi ternyata di lapangan ada juga lokasi tanah yang di luar izin yang dia mohonkan. Maka hari ini kita tegur, kita lakukan sidak, karena di lapangan ada titik-tik tertentu yang belum sesuai dengan perizinan yang mereka ajukan. Jadi kita hentikan dulu," ujar Nurcahya.

Nurcahya menerangkan sanksi penghentian tersebut sudah sesuai dengan Perda Tata Ruang.

Dia menegaskan, izin yang terkait tata ruang harus diselesaikan terlebih dahulu.

Baca Juga: Pastikan Terdaftar Penerima BST Rp300 ribu, Kunjungi dtks.kemensos.go.id

"Semua kegiatan masyarakat dapat dilaksanakan bila memiliki perizinan. Dihentikan dulu sampai dengan mereka selesai mengurus perizinannya," ujar Nurcahya.

Nurcahya mengatakan akan terus memantau agar aktivitas galian C berhenti hingga perizinan selesai diurus.

Bila tidak mengindahkan, maka pihaknya akan mengambil tindakan sanksi tegas sesuai Perda, termasuk dengan mengerahkan Satpol PP.

"Jika tetap jalan maka akan dikenai sanksi sesuai dengan perda tata ruang yang berlaku. Tadi teman-teman kita dari satpol pp sudah ada ya," ujar Nurcahya.***

Halaman:

Editor: Fajar Maritim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini