Pemda Purwakarta Katempuhan Buntut Maung Galian C Sukatani

- 26 Januari 2021, 15:06 WIB
Aktivitas tambang Galian C di Kecamatan Sukatani, Purwakarta dihentikan, Selasa 26 Januari 2021.
Aktivitas tambang Galian C di Kecamatan Sukatani, Purwakarta dihentikan, Selasa 26 Januari 2021. /Tim Purwakarta News/

PURWAKARTA NEWS - Aktivitas Galian C di Kecamatan Sukatani, Purwakarta sekarang jadi polemik karena bikin sepanjang jalan jadi berlumpur, rusak, licin, dan banyak keluhan berdatangan dari masyarakat.

Masyarakat perlu tahu, berdasarkan Undang-undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, izin terkait dengan Pertambangan Galian C menjadi kewenangan Pemerintah Pusat setelah sebelumnya merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi.

Untuk itu, Pemerintah Daerah Purwakarta tidak berwenang mengeluarkan atau mencabut izin pertambangan tersebut atau dengan kata lain 'katempuhan buntut maungnya' saja.

Baca Juga: Jurus Purwakarta Kembangkan UMKM, Galeri Menong hingga Mobil Promosi

Kewenangan Pemda Purwakarta adalah memastikan bahwa aktivitas di lokasi tambang Galian C tersebut sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW. Setelah dicek ternyata banyak yang tidak sesuai.

Sidak Galian C di Sukatani Purwakarta, dipimpin langsung Bupati Anne Ratna Mustika dan jajarannya seperti DPMPTSP, Satpol PP, pada Selasa 26 Januari 2021.

Nimbrung hadir dalam sidak tersebut perwakilan dari ESDM Provinsi Jawa Barat, dan Satpol PP Jawa Barat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), M Nurcahya mengungkapkan banyak titik di lokasi Galian C Sukatani yang tidak berizin alias melanggar tata ruang.

Baca Juga: Dapatkan BST Rp300 Ribu Bagi Pemegang Kartu KIS, Cek Terdaftar di dtks.kemensos.go.id

Makanya aktivitas Galian C tersebut langsung distop per hari ini Selasa 26 Januari 2021.

"Tapi ternyata di lapangan ada juga lokasi tanah yang di luar izin yang dia mohonkan. Maka hari ini kita tegur, kita lakukan sidak, karena di lapangan ada titik-tik tertentu yang belum sesuai dengan perizinan yang mereka ajukan. Jadi kita hentikan dulu," ujar Nurcahya.

Nurcahya menerangkan sanksi penghentian tersebut sudah sesuai dengan Perda Tata Ruang.

Dia menegaskan, izin yang terkait tata ruang harus diselesaikan terlebih dahulu.

Baca Juga: Pastikan Terdaftar Penerima BST Rp300 ribu, Kunjungi dtks.kemensos.go.id

"Semua kegiatan masyarakat dapat dilaksanakan bila memiliki perizinan. Dihentikan dulu sampai dengan mereka selesai mengurus perizinannya," ujar Nurcahya.

Nurcahya mengatakan akan terus memantau agar aktivitas galian C berhenti hingga perizinan selesai diurus.

Bila tidak mengindahkan, maka pihaknya akan mengambil tindakan sanksi tegas sesuai Perda, termasuk dengan mengerahkan Satpol PP.

"Jika tetap jalan maka akan dikenai sanksi sesuai dengan perda tata ruang yang berlaku. Tadi teman-teman kita dari satpol pp sudah ada ya," ujar Nurcahya.***

Editor: Fajar Maritim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini