CEK FAKTA: Pemilik SIM A dan C Dapat BLT Rp900 Ribu untuk 4 Bulan, Benarkah?

- 26 Januari 2021, 12:09 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Pikiran-Rakyat.com/Aldiro Lubis

Baca Juga: Jurus Purwakarta Kembangkan UMKM, Galeri Menong hingga Mobil Promosi

Tangkapan layar kabar terkait pemilik SIM A dan C akan dapat BLT Rp900 ribu Kominfo.
Tangkapan layar kabar terkait pemilik SIM A dan C akan dapat BLT Rp900 ribu Kominfo.

Tautan dalam info tersebut bukan mengarah ke informasi terkait BLT, melainkan potongan gambar yang bertuliskan "NGIMPI!!!".

Hal itu juga ditegaskan oleh Kominfo, jika kabar BLT sebesar Rp900 ribu bagi para pemilik SIM A dan SIM C merupakan hoaks.

Jadi bisa dipastikan bahwa informasi masyarakat akan mendapatkan BLT sebesar Rp900 ribu jika memiliki SIM A dan SIM C itu salah dan juga hoaks.***

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini