Menaker Ida Beberkan Soal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021

- 26 Januari 2021, 11:30 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Instagram.com/@kemnaker

PURWAKARTA NEWS - BLT BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan subsidi gaji (BSU) belum bisa dipastikan akan dilanjut atau tidak di tahun 2021 ini.

Menaker Ida Fauziah mengungkapkan, pihaknya masih menunggu perintah untuk menyaluran kembali bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021.

"Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian. Jika kondisi perekonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021," ujar Menaker Ida Fauziah pada Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, pada Senin, 18 Januari 2021.

Baca Juga: Bagaimana Nasib BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahun 2021? Begini Kata Menaker Ida

Baca Juga: Belum Tercatat Sebagai Penerima Bansos PKH? Berikut Cara Daftar Calon KPM Bantuan dari Kemensos

Saat ini pihaknya masih proses penyelesaian penyaluran di termin sebelumnya. Di mana, rekening yang belum dapat tersalurkan dikarenakan beberapa hal seperti duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.

"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," kata Menaker Ida.

Menaker Ida menambahkan bahwa uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.

Namun dirinya memastikan, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x