BLT BPJS Ketenagakerjaan Bakal Cair Lagi di 2021? Begini Jawaban dari Menaker Ida

- 24 Januari 2021, 20:27 WIB
Info BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1 Tahun 2021, Ini Penjelasan Menaker Ida.
Info BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1 Tahun 2021, Ini Penjelasan Menaker Ida. /Instagram.com/@kemnaker/

PURWAKARTA NEWS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengungkapkan soal kepastian penyaluran bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021.

Menurut Menaker Ida, BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 menunggu perintah apakah akan kembali disalurkan atau tidak.

"Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian. Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali," ujar Menaker Ida Fauziah dilansir dari laman resmi Kemnaker.

Baca Juga: Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahun 2021 Dicairkan? Ini Bocoran dari Kemnaker

Baca Juga: Simak Syarat Penting Daftar BLT UMKM Tahun 2021, Dapatkan Bantuan BPUM Rp2,4 Juta, Cek di eform.bri.co.id/bpum

Untuk itu, Menaker Ida ada kemungkinan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan akan kembali disalurkan di tahun 2021 ini.

"Saya kira diskusi tentang program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021," lanjutna.

Seperti diketahui, bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp2,4 juta ini tercatat telah tersalurkan kepada 12,4 juta pekerja untuk termin di tahun 2020.

Syarat untuk dapat bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini yaitu pekerja atau karyawan yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Selain itu, berikut syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  4. Pekerja/Buruh penerima upah
  5. Memiliki rekening bank yang aktif
  6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
  7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
  8. Bukan karyawan BUMN dan PNS.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Dapat BLT Rp200 ribu, Cek di dtks.kemensos.go.id

Untuk pekerja atau karyawan yang dipastikan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa cek rekeningnya di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Agar memudahkan pencairan, pastikan rekening dalam keadaan aktif dan sesuai dengan nama pemilik.

Selain itu, bisa juga cek melalui aplikasi BPJSTKU. Download aplikasi BJSTKU Mobile melalui link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/mobile atau lewat Google Playstore.

Di aplikasi BPJSTKU Mobile ini juga bisa gunakan untuk mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Selain itu, untuk pengecekan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening yang terdaftar untuk pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Berikut ini cara daftar BPJSTKU untuk mengecek status aktif atau tidaknya di BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan nomor rekening telah sesuai:

Baca Juga: Cek BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta di dtks.kemensos.go.id

- Klik link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

- Klik 'daftar pengguna' (bagi anda yang belum memiliki akun)

- Pilih Segmen 'PU' (Penerima Upah)

- Masukkan email. Kemudian klik 'kirim’

- Setelah itu, link verifikasi akan dikirimkan melalui email anda. Dan ikuti instruksi selanjutnya.

- Kemudian masuk kembali ke link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan login dengan email dan password yang sudah sudah didaftarkan

- Setelah masuk ke dashboard, klik 'Kartu Digital' dan klik gambar kartu

- Lalu akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.

Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan dalam dua termin, masing-masing termin sebesar Rp1,2 juta per dua bulan.***

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x