PENTING! Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Tahun 2021, Cek NIK KTP di eform.bri.co.id/bpum

- 16 Januari 2021, 19:10 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta /pixabay.com

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Bantuan BLT UMKM ini sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha. Dikabarkan pendaftaran akan kembali dibuka di tahun 2021 ini.

Bantuan BLT UMKM atau BPUM ini diberikan untuk membantu pelaku usaha sekaligus penguatan ekonomi di masa pandemi Covid-19. Bantuan ini sudah dimulai di tahun 2020 dan berakhir pada Bulan November untuk tahap 2.

Baca Juga: Cuma Pakai NISN, Cek Bantuan Anak Sekolah PIP Rp1 Juta di pip.kemdikbud.go.id

Pelaku usaha yang dinyatakan terdaftar sebagai penerima BLT UMKM bisa melakukan pencairan hingga Februari 2021 sebelum pemerintah melakukan masa perpanjangan pencarian ini.

Pelaku usaha bisa cek lolos atau tidaknya sebagai penerima BLT UMKM melalui website e-from BRI, yaitu eform.bri.co.id/bpum, hanya menggunakan NIK KTP pelaku usaha.

Berikut cara cek penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum:

- Login di eform.bri.co.id/bpum.

- Masukan nomor KTP atau NIK KTP

- Masukan kode captcha yang tersedia. Kode ini harus sama dengan apa yang ditampilkan dalam efrom tersebut.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x