PENTING! Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Tahun 2021, Cek NIK KTP di eform.bri.co.id/bpum

- 16 Januari 2021, 19:10 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta /pixabay.com

PURWAKARTA NEWS - Pelaku usaha harus memperhatikan syarat penting ini agar dapat bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta, berikut juga dengan cara daftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahun 2021.

Sejumlah syarat penting harus dipenuhi pelaku usaha agar dapat BLT UMKM salah satunya yaitu pelaku usaha tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Selain itu, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha agar dapat bantuan BPUM atau BLT UMKM, yaitu:

Baca Juga: Bupati Purwakarta Sampaikan Permohonan Maaf

Baca Juga: Cek Persyaratan Kartu Prakerja Agar Lolos di 2021

- Pelaku usaha merupaka Warga Negara Indonesia (WNI)

- Mempunyai KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki usaha mikro

- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x