Simak Cara Daftar dan Syarat Penerima BLT UMKM Tahun 2021, Dapat Bantuan Rp2,4 Juta

- 16 Januari 2021, 02:05 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM /Pixabay/Mohamad Trilaksono

PURWAKARTA NEWS - Dikabarkan bantuan langsung tunai (BLT) UMKM akan diperpanjang di tahun 2021 ini. Simak berikut cara daftar dan syarat penerima BLT UMKM tahun 2021.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemenkop UKM menyalurkan bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk membantu pelaku usaha mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19.

Bantuan langsung tunai atau BLT UMKM ini sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha.

Baca Juga: Siapkan NIK KTP, Login di eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta

Baca Juga: Pahami Persyaratan Kartu Prakerja Bila Ingin Lolos di 2021

Pendaftaran BLT UMKM sudah memasuki tahap 2 yang ditutup pada akhir November 2020 kemarin, dan di Januari 2021 ini melanjutkan tinggal pengumuman pelaku usaha lolos atau tidaknya sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM.

Pelaku usaha yang belum sempat mengajukan bantuan ini bisa dilakukan pengajuan kembali di tahun 2021 ini.

Pengajuan pendaftaran calon penerima BPUM ini bisa melalui dua cara, yakni melalui online dan offline.

Adapun untuk online, disediakan formulir pendaftaran online yang dibuat oleh Diskop UKM di masing-masing daerah.

Baca Juga: Sudah Bisa Dipesan, Berikut Harga Samsung Galaxy S21, Galaxy S21+ dan Galaxy S21 Ultra

Sedangkan untuk offline, bisa langsung ke dinas atau lembaga pengusul yang telah ditetapkan pemerintah, antara lain:

- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Adapun syarat penting yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM ini, yaitu:

1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Gempa Majene Sulawesi Barat Timbulkan Korban Jiwa dan Ribuan Orang Mengungsi

Pelaku usaha yang telah dinyatakan lolos sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM akan diberitahukan melalui pesan singkat atau SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Bisa juga cek online melalui form online BRI BPUM yaitu eform.bri.co.id/bpum. Cukup masukan NIK pelaku usaha. Jika NIK tercantum, maka akan nama pelaku usaha dan NIK tertera di sana.

Selanjutnya, penerima tinggal datang ke kantor cabang bank penyalur terdekat dengan membawa KTP. Hal ini untuk dilakukan verifikasi data. Setelah selesai verifikasi data, maka bantuan BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta bisa segera disalurkan ke penerima.***

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x