Siapkan NIK KTP, Login di eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta

- 15 Januari 2021, 23:08 WIB
Cek daftar penerima BLT UMKM hanya gunakan NIK KTP di efrom.bri.co.id/bpum
Cek daftar penerima BLT UMKM hanya gunakan NIK KTP di efrom.bri.co.id/bpum /ANTARA/Arif Firmansyah/

PURWAKARTA NEWS - Login di eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM. Cukup siapkan NIK KTP.

Seperti diketahui bantuan dari pemerintah melalui Kemenkop UKM ini ditujukan untuk membantu pelaku usaha agar mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19. Bantuan BLT UMKM ini sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha.

Dikabarkan, BLT UMKM akan diperpanjang di tahun 2021 ini. Bagi pelaku usaha yang belum berkesempatan mendapatkan bantuan ini bisa mendaftar saat pendaftaran pengajuan calon penerima dibuka.

Baca Juga: Pahami Persyaratan Kartu Prakerja Bila Ingin Lolos di 2021

Baca Juga: BMKG ke Warga Sulbar: Kalau Ada Gempa Lagi Jauhi Pantai, Jangan Tunggu Peringatan

Sebelum itu pelaku usaha yang ingin mendapatkan bantuan BLT UMKM harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah.

Adapun syarat tersebut yaitu salah satunya pelaku usaha tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Selain itu, berikut syarat penting yang harus dipenuhi pelaku usaha agar dapat bantuan BPUM atau BLT UMKM, yaitu:

- Pelaku usaha merupaka Warga Negara Indonesia (WNI)

- Mempunyai KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki usaha mikro

- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Bukan Lumpuh, Sejumlah Warga Darangdan Purwakarta Alami Nyeri Sendi dan Meriang Akibat Chikungunya

Baca Juga: Siapkan NIK KTP, Cek Penerima BPUM di eform.bri.co.id, Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta di Kantor Ini

Untuk pendaftaran BLT UMKM atau BPUM ini bisa melalui lembaga pengusul yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu:

- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Dikabarkan, pemerintah akan melanjutkan BLT UMKM di tahun 2021 ini. Pelaku usaha yang belum mendapatkan BLT UMKM di tahun 2020, bisa mendaftarkan diri sebagai penerima di tahun 2021 ini.***

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x