Login di dtks.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima Bansos PKH, Berikut Cara Daftar Peserta DTKS

- 13 Januari 2021, 07:45 WIB
Login dtks.kemensos.go.id, Segera Cek Nama Anda untuk Dapatkan bansos PKH
Login dtks.kemensos.go.id, Segera Cek Nama Anda untuk Dapatkan bansos PKH /Tangkapan layar situs dtks.kemensos.go.id/.*/Tangkapan layar situs dtks.kemensos.go.id

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah melelaui Kemensos telah melanjutkan tiga bantuan sosial (bansos) di tahun 2021 ini. Salah satunya adalah bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

Penyaluran bansos PKH tahap pertama sudah dimulai pada 4 Januari 2021 kemarin. Masyarakat bisa cek daftar penerima bansos PKH di dtks.kemensos.go.id, cukup masukan NIK KTP.

Bansos PKH akan disalurkan selama 4 termin dalam satu tahun.

Baca Juga: Saksikan Siaran Langsung Presiden Jokowi Jalani Vaksinasi Covid-19 Perdana, Berikut Link Streaming

Baca Juga: PENTING! Pastikan Penuhi 8 Syarat Ini Agar Dapat BLT Subsidi Gaji atau BSU Januari 2021

"Ini akan diberikan setiap 3 bulan sekali tahap pertama Januari, tahap kedua April, tahap ketiga Juli dan tahap ke empat Oktober 2021," ujar Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau kerap disapa Risma, beberapa waktu lalu, dilansir dari laman website Kemensos.

Selain PKH, bansos lain yang dilanjutkan adalah Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST). Ketiga bansos itu akan disalurkan serentak seluruh Indonesia.

Untuk cek daftar penerima bansos bisa lewat dtks.kemensos.go.id. Cukup memasukan NIK KTP di dalam kolom yang tersedia di sana.

Baca Juga: Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT PKH Total Rp6 Juta, Berikut Syarat dan Cara Daftar Peserta DTKS

Berikut ini cara cek online daftar penerima bansos di dtks.kemensos.go.id:

1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id/.

2. Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

5. Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.

6. Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah Anda penerima bantuan sosial atau bansos.

Baca Juga: Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021, Cek Anda Terdaftar di eform.bri.co.id

Bagi masyarakat yang belum terdaftar di PKH, perhatikan syarat pendaftaran PKH sebagai berikut:

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.

Setelah dirasa memenuhi syarat, maka tinggal melakukan pengajuan pendaftaran dengan cara sebagai berikut:

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Cair Lagi Januari 2021, Cek Daftar Penerima BSU Lewat Link Ini

2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).***

Editor: Aga Gustiana

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini