PENTING! Pastikan Penuhi 8 Syarat Ini Agar Dapat BLT Subsidi Gaji atau BSU Januari 2021

- 13 Januari 2021, 05:26 WIB
BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan. /bantuan.kemnaker.go.id
BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan. /bantuan.kemnaker.go.id /

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah melalui Kemnaker dikabarkan akan melanjutkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) di tahun 2021 ini.

Untuk di Januari 2021, penyaluran BLT subsidi gaji atau BSU merupakan kelanjutan dari tahun 2020 yang belum tersalurkan.

Bantuan BLT subsidi gaji atau BSU yang disalurkan sebesar Rp2,4 juta yang akan langsung dikirimkan ke rekening penerima. Penyaluran bantuan BLT subsidi gaji ini ditargetkan untuk 12,4 juta karyawan.

Baca Juga: Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT PKH Total Rp6 Juta, Berikut Syarat dan Cara Daftar Peserta DTKS

Baca Juga: Ini Peta Wilayah Rawan Banjir dan Longsor di Purwakarta

Untuk karyawan atau pekerja yang ingin menjadi penerima BLT subsidi gaji atau BSU ini harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah.

Sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, karyawan yang berhak menerima bantuan ini jika memenuhi syarat yaitu:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja/Buruh penerima upah

Baca Juga: Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021, Cek Anda Terdaftar di eform.bri.co.id

5. Memiliki rekening bank yang aktif

6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja

7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

8. Bukan karyawan BUMN dan PNS

Untuk cek daftar penerima BLT subsidi gaji atau BSU ini bisa melalui laman website kemnaker.go.id dengan cara sebagai berikut:

1. Login kemnaker.go.id melalui PC atau HP.

2. Klik 'daftar sekarang' yang ada di pojok kanan atas website

3. Lengkapi pendaftaran akun. Pendaftaran akun terdiri dari mengisi biodata dan akun e-mail. Pada biodata, isi nomor induk keluarga (NIK) dan nama bapak atau ibu kandung. Pastikan NIK aktif. Selain itu, terdapat pada akun isi alamat email, nomor telepon, dan password.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Cair Lagi Januari 2021, Cek Daftar Penerima BSU Lewat Link Ini

4. Selanjutnya klik 'daftar sekarang' di bagian bawah

5. Kode OTP akan dikirim lewat SMS ke nomor telepon genggam yang didaftarkan

6. Aktifkan akun menggunakan kode yang terkirim di pesan singkat SMS

7. Setelah itu buka kembali pada laman kemnaker.go.id dan login

8. Lengkapi profil meliputi foto profil, biodata diri, status pernikahan, dan domisili lokasi.

9. Setelah berhasil, kunjungi profil dan gulir layar ke bawah lalu ada pemberitahuan dalam dashboard bahwa anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang telah diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

Jika seluruh data cocok otomatis terkonfirmasi sebagai penerima BLT. Sejumlah data yang perlu dipersiapkan saat konfirmasi rekening adalah NIK, nama lengkap, nama bank, dan nomor rekening di buku tabungan.***

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah