PURWAKARTA NEWS - Kalangan ibu rumah tangga mendapatkan bantuan langsung tunai atau BLT dari pemerintah di masa pandemi COVID-19 ini.
Salah satunya bertujuan mengurangi angka kekerasan dalam rumah tangga di saat pandemi COVID-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menganggarkan bantuan langsung tunai (BLT) yang akan diberikan kepada ibu rumah tangga.
Baca Juga: Langkah Agar Bisa Lolos Kartu Prakerja 2021
BLT Ibu Rumah Tangga tersebut akan diberikan sebesar Rp200 ribu selama empat kali sehingga jika ditotal adalah Rp800 ribu.
BLT Ibu Rumah Tangga diberikan pada Bulan Januari, April, Juli dan Oktober 2021.
Pemerintah menunjuk Bank HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara) sebagai penyalurnya yakni Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN.
Baca Juga: BPOM Resmi Izinkan Penggunaan Vaksin COVID-19 Sinovac
Untuk mengecek apakan Anda terdaftar sebagai penerima BLT untuk Ibu Rumah Tangga, Anda dapat mengecek dengan langkah-langkah sebagai berikut: