PURWAKARTA NEWS - Pemerintah memperpanjang penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan diperpanjang hingga Januari 2021.
Akan tetapi BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya diberikan kepada karyawan yang memenuhi persyaratan yang diatur dalam Permenaker nomor 14 tahun 2020.
Permenaker tersebut mengatur BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 hanya akan diberikan kepada karyawan yang telah memenuhi syarat.
Baca Juga: Caranya Mudah, Cek Anda Terdaftar BST Rp300 dari Kemensos
Mereka adalah pekerja yang memiliki gaji dibawah Rp5 juta, tercatat sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dan memiliki rekening yang aktif.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pihaknya menemukan ada 154.887 rekening pekerja yang bermasalah, sehingga uang BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat ditransfer.
Dijelaskan pada akhir Desember lalu, penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan itu masih di kisaran 90 persen.
BLT Subsidi Gaji termin kedua per 14 Desember 2020 sudah 93,94 persen tersalurkan.
Baca Juga: Cek di eform.bri.co.id, Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021