Pemerintah DKI Denda Rp5 Juta bagi Warga yang Tolak Vaksinasi COVID-19

- 6 Januari 2021, 23:59 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol/

Untuk itu Riza meminta seluruh warga yang ada di Jakarta untuk taat dan tidak perlu khawatir terkait vaksinasi COVID-19. Apalagi Presiden Joko Widodo jadi orang yang pertama disuntik vaksin.

"Kalau terkait keraguan vaksin, tak usah khawatir, kami pemerintah pusat dan Pemda DKI bertanggung jawab. Bahkan Pak Jokowi menjadi orang pertama yang ingin disuntik. Jadi warga negara tidak perlu khawatir atau takut terkait vaksin. Kami bertanggungjawab sepenuhnya atas nama negara terhadap kesehatan dan keselamatan warga," ujarnya.

Riza menyebutkan bahwa vaksinasi COVID-19 berbeda, sebab vaksinasi ini menyasar penyakit menular yang mana tidak hanya membahayakan keselamatan diri sendiri dan keluarga tapi juga orang lain.

Riza menyadari ada penolakan vaksinasi dengan alasan Hak Asasi Manusia (HAM). Penolakan tersebut menganggap vaksinasi ini harus secara sukarela karena masih ada warga yang ragu terhadap vaksin tersebut.

Baca Juga: Air Mata Pinangki: Anak Masih Kecil, Bapak Sakit, Saya Minta Belas Kasihan

"Nah di sini kan menyangkut orang lain. Justru HAM nya terbalik kalau kita tidak disuntik, kita mengganggu hak hidup orang, hak keselamatan orang karena COVID-19 ini dengan cepat dapat membahayakan dan menularkan ke orang lain. Itu yang mohon dipahami oleh seluruh warga kenapa semua wajib divaksin. Dan kenapa harus ada denda, sanksi pidana," ucapnya.

"Namun demikian kita negara hukum, silahkan bagi siapa saja warga yang keberatan atau menolak mengajukan secara hukum prosedurnya silakan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. Apapun yang menjadi keputusan tetap, tentu sebagai pemerintah, setiap warga negara harus patuh dan taat. Sejak belum ada keputusan tetap, kita laksanakan ketentuan yang berlaku hari ini," tuturnya.

Sebagai informasi, masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi, yakni orang yang tidak mempunyai riwayat penyakit bawaan (komorbid), sehingga wajib mengikuti program pemerintah tersebut.

Baca Juga: Misteri Asal Muasal 'Action Plan' untuk Djoko Tjandra

Pada tahap pertama vaksinasi COVID-19, Pemprov DKI Jakarta memprioritaskan vaksinasi tahap pertama bagi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan jumlah diproyeksikan mencapai 119.145 orang.***

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x