Pemerintah DKI Denda Rp5 Juta bagi Warga yang Tolak Vaksinasi COVID-19

- 6 Januari 2021, 23:59 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol/

 

PURWAKARTA NEWS - Warga DKI Jakarta yang menolak vaksinasi COVID-19 terancam mendapatkan sanksi denda sebesar Rp5 juta. Hal ini sebagaimana ditegaskan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Peraturan mengenai sanksi denda ini tertuang dalam Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 DKI Jakarta.

Dalam keterntuan tersebut diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19 dapat dipidana dengan denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.

"Pemerintah memiliki UU Kesehatan, Kekarantinaan, kemudian ada PSBB yang jadi landasan kami untuk berbagai sikap dan kebijakan termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanganan COVID-19," kata Riza dilansir Purwakarta News dari Antara, Rabu 6 Januari 2021.

Baca Juga: Pemerintah DKI Denda Rp5 Juta bagi Warga yang Tolak Vaksinasi COVID-19

Riza mengungkapkan pertimbangan dari dikeluarkannya perda yang juga mengatur sanksi denda ini adalah marak kasus warga yang membawa lari jenazah COVID-19, penolakan penguburan jenazah di pemakaman khusus, hingga penolakan dilakukan tes usap (PCR).

Maka kemudian guna mengantisipasi terjadinya penolakan pada vaksinasi COVID-19, Pemprov DKI memutuskan untuk memberlakukan sanksi denda pada penolak berbagai kebijakan kesehatan mulai pemeriksaan, protokol penguburan, hingga vaksinasi, bahkan dendanya ditingkatkan hinggan Rp7 juta jika ada kekerasan.

"Jadi bagi warga negara, khususnya warga Jakarta yang menolak divaksin juga kita perlakukan sama seperti menolak diswab/kubur pemakaman jenazah sesuai protokol COVID-19 yang dendanya sanksi besarnya Rp5 juta kalau terjadi pemaksaan/kekerasan ditingkatkan menjadi Rp7 juta," ujarnya.

Baca Juga: Sambil Nangis, Gisel Minta Maaf ke Mantan Suami Gading Marten atas Video Asusila

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x